SPAB

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana pada satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB. Kegiatan ini dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.

VISI

  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman dari bencana
  • Memberikan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
  • Memastikan layanan pendidikan tetap berjalan saat terjadi bencana
  • Memulihkan dampak bencana
  • Membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB

MISI

Mengurangi risiko bencana, Menanggulangi dampak bencana, Meningkatkan kemampuan sumber daya satuan pendidikan, Melindungi investasi satuan pendidikan, Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Program SPAB dilaksanakan pada situasi normal, darurat, dan pasca bencana

TUJUAN

  1. Meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana.
  2. Melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana.
  3. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana.
  4. Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.
  5. Memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.
  6. Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan.
  7. Memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan.
  8. Membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB

MANFAAT

  • Mengurangi risiko bencana: SPAB dapat mengurangi risiko bencana di sekolah, sehingga melindungi siswa, guru, dan staf sekolah. 
  • Menjamin kelangsungan pendidikan: SPAB dapat memastikan agar proses belajar mengajar dapat berlanjut meskipun terjadi bencana. 
  • Memulihkan dampak bencana: SPAB dapat membantu memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan. 
  • Membangun kemandirian satuan pendidikan: SPAB dapat membantu satuan pendidikan menjadi mandiri dalam menjalankan program SPAB. 
  • Meningkatkan kapasitas warga sekolah: SPAB dapat meningkatkan kapasitas warga sekolah dalam menghadapi bencana. 

KESIAPSIAGAAN RENCANA TANGGAP DARURAT

Daftar Rencana Aksi Sekolah (RAS) SMK Negeri 1 DOKO

NOKEGIATANWAKTUTUJUANINDIKATORTEKNIS KEGIATANKEBUTUHANMITRA KERJAPENANGGUNG JAWAB
1Pembentukan Tim Siaga Bencana SekolahFebruari 2025Untuk membentuk Tim Kesiapsiagaan bencanaTerbentuknya Tim KesiapsiagaanSKKS dan Daftar Anggota TIMBPBD dan Dinas PendidikanKepala Sekolah
2Penyusunan SOP Bencana SekolahFebruari 2025Menyediakan pedoman tindakan darurat saat bencanaSOP tersedia dan disosialisasikan ke warga sekolahDokumen SOP Peralatan SimulasiBPBD dan Dinas Pendidikan
TSBS
3Penyusunan peta, jalur evakuasi dan rambu evakuasi sekolahMaret 2025Menyediakan panduan jalur evakuasiPeta dan rambu evakuasi terpasang di titik strategisPeta Sekoalh dan Rambu-rambu evakuasiBPBD dan Dinas Pendidikan
TSBS
4Pelatihan P3KMaret 2025Meningkatkan kemampuan PPPeserta pelatihan P3K memahami prosedur dasar PPAlata P3K dan InstrukturPMI dan PuskesmasTim Kesehatan Sekolah

PETA JALUR EVAKUASI

link unduh buku SPAB https://drive.google.com/drive/folders/1eUvBGXIDtX8SQOMbLplIWG1b6mBuR5xI

DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA

SATUAN PENDIDIKAN SMKN 1 DOKO

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Pengertian:
BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas untuk menangani bencana secara nasional, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Tugas Utama:

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana.
  • Menyusun pedoman dan standar penanggulangan bencana.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana lintas sektor.
  • Menyalurkan bantuan darurat dan logistik saat bencana.
  • Mengelola informasi kebencanaan.

Kewenangan:

  • Dapat menetapkan status keadaan darurat bencana.
  • Mengkoordinasikan TNI, Polri, dan lembaga terkait dalam penanggulangan bencana besar.
  • Memberi rekomendasi kepada Presiden dalam kebijakan penanganan bencana nasional.

BNPB bekerja di tingkat nasional dan berfungsi sebagai koordinator utama penanggulangan bencana, sementara BPBD beroperasi di daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan. Keduanya saling mendukung dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terpadu dan efektif.