Pertanyaan sering di tanyakan

  1. Pertanyaan : Kapan PPDB Jatim Dilaksanakan? 
    • Jawaban : PPDB Jatim dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, untuk jadwal selengkapnya bisa dicek disini
  2. Pertanyaan : Apakah Bisa Kita Daftar tidak sesuai dengan Jadwal?
    • Jawaban : Tidak Bisa. Semua Jadwal Pendaftaran Sesuai dengan Jadwal yang sudah di tentukan. untuk jadwal selengkapnya bisa dicek disini : Jadwal PPDB
  3. Pertanyaan : Apakah Bisa Kita Daftar Mengunakan Offline/Datang Langsung Ke sekolah?
    • Jawaban : Tidak Bisa. Semua Kegiatan PPDB Dilakukan Secara Online, jika ada sekolah yang membantu dibolehkan asalkan mematuhi prokes.
  4. Pertanyaan : Jika Sudah Lewat dari Jadwal PPDB yang sudah ditentukan, apakah kita masih bisa daftar di SMA/SMK Negeri?
    • Jawaban : Tidak bisa, karena Pendaftaran SMA/SMK Negeri Se-Jatim Dilakukan Serentak
  5. Pertanyaan : Apa itu PIN?
    • Jawaban : Nomor identifikasi pribadi (PIN) adalah kode keamanan untuk memverifikasi identitas Anda. Serupa dengan kata sandi/Kode Akses. PIN Wjib Dimiliki oleh Calon Siswa sebelum Melakukan Pendaftaran.
  6. Pertanyaan : Kapan Jadwal Pengambilan PIN?
    • Jawaban : PIN bisa diambil mulai tanggal 2 -18 Juni 2022, tata cara pengambilan PIN bisa dilihat disini : Tata Cara Pengambilan PIN
  7. Pertanyaan : Bagaimana Jika Lupa PIN?
    • Jawaban : Jika Lupa PIN bisa dicek lagi Seperti saat Pengajuan PIN. Sebaiknya PIN di Foto/disimpan Digaleri HP/dicetak.
  8. Pertanyaan : Bagaimana Cara Mendapatkan PIN?
    • Jawaban : PIN bisa di peroleh Secara Online dengan Mengajukan pada laman : ppdb.jatimprov.go.id
  9. Pertanyaan : Berapa Laman Proses Pengajuan PIN?
    • Jawaban : Sekitar 1-3 hari tergantung dari Tim Verifikasi PIN Masing-masing DiSekolah SMA/SMK Negeri terdekat domisli.
  10. Pertanyaan : Apa Itu Tahap ?
    • Jawaban : Tahap adalah Urutan dalam Pelaksanaan Pendaftaran. Untuk tahun ini pendaftaran dibagi menjadi 5 Tahap. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
  11. Pertanyaan : Apa Itu Jalur?
    • Jawaban : Jalur adalah Sub/Bagian Dari Tahap dalam Pendaftaran, didalam tahap ada jalur, misalnya jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Nilai Akademik/Lomba dan Jalur Zonasi. Untuk Penjelasan Tahap dan Jalur bisa dilihat diisini : Tahap dan Jalur
  12. Pertanyaan : Ada Berapa Tahap Pendaftaran Tahun ini?
    • Jawaban : : Ada 5 Tahap dimulai dari Tahap 1 – 5, 
      1. Tahap 1: Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK), dan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
      2. Tahap 2 : Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
      3. Tahap 3 : Jalur Zonasi (SMK)
      4. Tahap 4 : Jalur Zonasi (SMA)
      5. Tahap 5 : Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
  13. Pertanyaan : Jika Kita sudah Diterima di 1 tahap/Jalur dan kita kurang minat dengan sekolah/jurusan yang kita pilih, apakah kita bisa ikut lagi di tahap / Jalur Berikutnya?
    • Jawaban : Tidak Bisa. Jika Sudah diterima di salah satu tahap/Jalur, maka tidak bisa mengikuti ditahap berikutnya. PIN akan Terblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
  14. Pertanyaan : Apa bila tidak diterima di 1 Tahap/Jalur Apakah Bisa daftar di Tahap/Jalur Berikutnya?
    • Jawaban : Bisa. Selama belum diterima di 1 tahap/jalur bisa daftar dijalur berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  15. Pertanyaan : Apa bila kita Ditahap 1 Pilih Jenjang SMA dan ternyata tidak diterima, apakah di tahap 2 kita bisa pindah ke SMK?
    • Jawaban : Bisa. Silahkan Ikuti Jadwal yang ada dalam setiap tahap nya. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2022
  16. Pertanyaan : Apakah Dalam 1 tahap kita bisa memilih 2 jenjang yang berbeda, misalnya SMA dan SMK?
    • Jawaban : Tidak Bisa. Dalam Setiap Tahap Hanya dapat memilih 1 jenjang saja yaitu SMA atau SMK. Tidak bisa Memilih kedua-duanya (SMA&SMK).
  17. Pertanyaan : Bagaimana jika dalam tahap 1-5 kita tidak diterima?
    • Jawaban : Jika dalam tahap 1-5 tidak diterima bisa bersekolah di sekolah Swasta/Mencoba ditahun Berikutnya.
  18. Pertanyaan : Bagaimana Alur/Tahapan/Proses yang dilakukan Oleh Siswa Dalam Pelaksanaan PPDB ini (Proses Apa Saja yang dilakukan Oleh Siswa) ?Jawaban : Proses yang dilakukan oleh siswa dimulai dari : 
    1. Entri Nilai Rapot/Verifikasi Nilai Rapot, 
    2. Pengambilan PIN 
    3. Pendaftaran sesuai Tahap/Jalur yang dipilih
    4. Pengumuman
    5. Jika Diterima dilanjutkan dengan Daftar Ulang 
    6. Untuk Informasi selengkapnya bisa dilihat disini : Alur Pendaftaran PPDB 2022
  19. Pertanyaan : Berapa Maksimal Dalam Memilih Sekolah Untuk SMA?
    • Jawaban : Jumlah Pemilihan Sekolah Ditahap 1 Maksimal 1 Sekolah baik dalam/luar Zona perbatasan, Sedangkan Untuk Tahap 2 (Jalur Prestasi Nilai Akademik) & 4 (Jalur Zonasi), maksimal 3 sekolah dengan syarat Ke 3 dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 diluar zona berbatasan.
  20. Pertanyaan : Berapa Maksimal Dalam Memilih Sekolah Untuk SMK?
    • Jawaban : Jumlah Pemilihan Jurusan/Kompetensi Keahlian Ditahap 1 Maksimal 1 Jurusan baik dalam/luar Zona, Sedangkan Untuk Tahap  3 (Jalur Zonasi) & 5, maksimal 3 (Jalur Prestasi Nilai Akademik) Jurusan dengan syarat Ke 3 dalam 1 Sekolah, atau ke 3 nya  dalam/luar zona.
  21. Pertanyaan : Apakah Ketika kita memilih Pilihan 1 & 2, ternyata Pilihan 1 tidak diterima, apa otomatis diterima di pilihan 2?
    • Jawaban : Tidak. Jika pilihan 1 gagal maka akan diseleksi lagi dipilihan ke 2 oleh sistem.
  22. Pertanyaan : Apakah Boleh dalam Memilih sekolah/jurusan hanya memilih 1 saja?
    • Jawaban : Boleh, Tapi Lebih baik Memanfaatkan  jumlah Pemilihan sekolah/jurusan yang di sediakan, dan pastikan anda Minat.
  23. Pertanyaan : Apakah Verifikasi Nilai Rapor itu Wajib?
    • Jawaban : Iya, Karena untuk Seleksi Jalur Prestasi Nilai Akademik menggunakan nilai rapor.
  24. Pertanyaan : Bagaimana Jika Sekolah Belum Entri Nilai Rapot sampai dengan batas waktu yang telah ditentutkan?
    • Jawaban : Pengisian Nilai  Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5.
  25. Pertanyaan : Bagaimana Cara Verifikasi Nilai Rapot Bagi Lulusan tahun Lalu/Luar Jatim?
    • Jawaban : Pengisian Nilai  Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5.
  26. Pertanyaan : Bagaimana Jika tidak Melakukan Verifikasi Nilai Rapor?
    • Jawaban : Tidak dapat melanjutkan Ke proses Selanjutnya dalam Pengambilan PIN.
  27. Pertanyaan : Apakah Mapel Ketrampilan Juga dimasukkan dalam Verifikasi Nilai rapor?
    • Jawaban : Tidak. Hanya Mapel Pengetahuan saja (KI-3).
  28. Pertanyaan : Kapan terakhir/batas Waktu Verifikasi Nilai rapor?
    • Jawaban : Verifikasi nilai rapor dari tanggal 27 – 30 Mei 2022. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2022
  29. Pertanyaan : Kapan Mengungah/Upload Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili?
    • Jawaban : Diupload saat Pengajuan PIN
  30. Pertanyaan : Apakah Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili diupload kedua-duanya?
    • Jawaban : Tidak, silahkan dipilih yang diupload KK / Surat Keterangan Domisili (SKD)
  31. Pertanyaan : Apakah Syarat Untuk Bisa Mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) ?
    • Jawaban : Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: 1. bencana alam; dan/atau, 2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  32. Pertanyaan : Bagaimana Dengan KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun?
    • Jawaban : Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
      1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
      2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  33. Pertanyaan : Yang diupload KK/SKD itu yang Asli/Foto Copy?
    • Jawaban : Yang asli discan berwarna / FotoCopy Ligalisir, jika kk sudah barcode tidak perlu ligalisir dan Baru diUpload
  34. Pertanyaan : Dalam Format apa KK/SKD yang diupload?
    • Jawaban : Dalam Format PNG/JPEG/JPG dengan Minimal Berukuran 200 kb
  35. Pertanyaan : Dimana Kita bisa Meligalisir Kartu Keluarga?
    • Jawaban : Ligalisir Kartu Keluarga bisa dilakukan di balai Desa/Kecamatan. Tetapi jika sudah menggunakan barcode tidak perlu ligalisir.
  36. Pertanyaan : Bagaimana Jika KK kita kurang dari 1 tahun dan Tetap Kita Upload saat Pengajuan PIN?
    • Jawaban : Akan ditolak oleh tim Verifikasi dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  37. Pertanyaan : Saat Mengisi Data KK pada pengajuan PIN, ada Isian NIK dan Nomor HP, itu diisikan Milik siapa?
    • Jawaban : Disiikan NIK dan No. Hp Calon Siswa, Jika tidak memiliki HP bisa diisikan No. HP orang tuanya. Pastikan Nomor HP Aktif dan Bisa dihubungi.
  38. Pertanyaan : Apakah Saat Mengambil PIN Kita mengupload SKL/Ijazah?
    • Jawaban : Tidak, Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah diupload/dibawa saat Daftar Ulang.
  39. Pertanyaan : Kapan Upload SKL/Ijazah Itu?
    • Jawaban : Untuk tahun ini SKL/Ijazah tidak di upload tetapi dibawa Saat daftar Daftar Ulang, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang  dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jadwal bisa dilihat disini : Jadwal PPDB 2022